Pacitan, patjenews.com
Reforma Agraria bukan sekadar tentang membagikan sertifikat atas sebidang tanah, melainkan sebuah komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat. Setelah kepemilikan tanah terjamin secara legal melalui Penataan Aset, tahap penentu keberhasilan selanjutnya terletak pada Penanganan Akses Reforma Agraria.
Tahap penanganan akses adalah ruang tempat tanah yang telah dimiliki bertransformasi menjadi sumber daya yang produktif. Melalui serangkaian intervensi yang terencana, masyarakat tidak hanya dibiarkan memegang hak atas tanahnya, tetapi juga didampingi agar mampu mengelolanya secara optimal. Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan hadir mendampingi para petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro dengan memfasilitasi berbagai kemudahan
Melalui sinergi lintas sektor, Penanganan Akses Reforma Agraria mengintegrasikan pemanfaatan tanah dengan potensi lokal. Pendekatan terpadu ini mengubah lahan yang tadinya pasif menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, menurunkan angka kemiskinan di perdesaan, dan memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar membawa kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Rofiq)
