Penyerahan Sertipikat Tanah di Desa Poko, Kec. Pringkuku, Wujud Komitmen Kantah Pacitan dalam Mendukung Tertib Administrasi Pertanahan dan Kepastian Hukum
Pacitan, patjenews.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 460 Sertipikat Hak Atas Tanah diserahkan kepada para pemegang hak sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh alat bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin berkualitas. (Alfian)
