Pacitan, patjenews.com
Penataan akses dalam Reforma Agraria menjadi agenda penting sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pemanfaatan tanah guna meningkatkan kesejahteraan.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Arief Kurniawan, S.E., M.M., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dibahas strategi pelaksanaan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria Tahun 2026. Salah satu hasil rapat tersebut adalah penetapan Desa Sirnoboyo sebagai lokasi kegiatan (PENLOK).
Pemilihan Desa Sirnoboyo didasarkan pada potensi wilayah serta kesiapan masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh akses pendampingan, permodalan, serta peningkatan kapasitas usaha.
Dengan demikian, Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. tolong berikan kata kata bapak selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. (Ardian)
