Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dengan Kejaksaan Negeri Pacitan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pacitan, patjenews.com
Halo #SobATRBPN, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai pengacara negara memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan. Hal ini menjadi upaya nyata dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum secara tepat dan akuntabel.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara kedua instansi, sehingga mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat.
Sinergi yang terbangun bukan hanya sebatas formalitas, namun menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Pacitan. (Ardian)

