Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Pacitan Jalin Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pacitan hingga Tingkat KUA se-Kabupaten Pacitan


Pacitan, patjenews.com
Menindaklanjuti perintah dari Kakanwil BPN Jatim dalam rapat yang diselenggarakan secara daring pada Senin (21/4) kemarin, perihal penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan secara serentak menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan melalui tingkat KUA sebanyak 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Koordinasi ini bertujuan untuk menggali informasi atau data berkaitan dengan potensi masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya yang belum bersertipikat hak wakaf agar bisa segera diinventarisir untuk didaftarkan sebagai sertipikat wakaf. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Lembaga KUA terkait adanya pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pacitan (22/4).

Kegiatan ini dikoordinatori langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Bapak Yuli Priyo Pangarsa, S.ST. didampingi oleh seluruh Pejabat Pengawas dan staff yang disebar sesuai dengan pembagian lokasi yang sudah ditentukan.

Sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang diinstruksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah “wakif” agar manfaatnya terus mengalir tanpa sengketa di masa depan. Tentunya, dengan kepemilikan sertifikat secara legal, nazir (pengelola wakaf) memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aset tersebut tidak bisa diklaim sepihak oleh pihak lain.(*)