Pacitan, patjenews.com
Dokumentasi kegiatan koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) di 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menghimpun dan memverifikasi data potensi tanah wakaf, khususnya masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya yang belum bersertipikat.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan proses inventarisasi dan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan tepat sasaran. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA terkait pentingnya legalitas tanah wakaf demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.(*)

