Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Terapkan Work From Home (WFH)

Pacitan, patjenews.com
Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan, yakni melalui Work From Home. Maka, pegawai memiliki hak untuk melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan di rumah dengan jadwal atau porsi yang sudah ditentukan.

Namun, #SobATRBPN jangan khawatir, guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan tetap membuka pelayanan secara normal.

Jadi, silakan bagi masyarakat Kabupaten Pacitan yang hendak mengurus layanan pertanahan bisa datang langsung ke kantor kami. (Alfian)