Pacitan, patjenews.com
Hai #SobATRBPN, Rabu (07/01) Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sebanyak 1.013 sertipikat hak atas tanah kepada warga Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat Desa Dersono kini memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan diakui secara hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Sertipikat ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif, baik sebagai jaminan usaha maupun sebagai aset yang bernilai ekonomi bagi pemiliknya.
#PacitanLengkap
#ATRBPNPacitan
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#70mileseaparadise

