Wujudkan Kepastian Hukum, Masyarakat Desa Wonoanti Secara Resmi Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Melalui Program PTSL Tahap 2 Tahun 2025
Pacitan, patjenews.com
Hai #SobATRBPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan secara resmi melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, pada Kamis 18 Desember 2025. Sebanyak 355 sertipikat diserahkan sebagai bagian dari realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 2 Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Pacitan. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga, guna mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang.
#PacitanLengkap
#ATRBPNPacitan
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#70mileseaparadise

