Pengambilan Sumpah Terkait Dengan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Patjenews
0
Pengambilan Sumpah Terkait Dengan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Patjenews.com
Hai #SobATRBPN, Selasa (18/11) Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena hilang di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan. Dengan didampingi saksi-saksi, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama :

1. KROMONITI bin KROMOSEMITO, yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Pacitan
2. RADJIMAN, yang terletak di Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung
3. SUHARNANI SISWIYANTI, yang terletak di Kelurahan Pacitan Kecamatan Pacitan

Pengambilan sumpah ini wajib dilakukan oleh pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)